Tidak ada larangan bagi seluruh guru di Indonesia untuk ikut
sertifikasi. Hal ini dikatakan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK)
Kemendikbud, Sumarna Surapranata. Menurutnya tujuan sertifikasi untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidikan.
"Guru bukan PNS bisa disertifikasi. Buktinya kan sekarang ada tunjangan
profesi bagi guru bukan PNS. Semua berhak, sesuai peraturan
perundang-undangan," kata Pranata yang SekolahDasar.Net kutip dari JPNN (12/04/15).
Tunjangan guru bukan PNS
sudah cair sejak beberapa pekan lalu. Menurutnya, ini menandakan niat
pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru di Indonesia sangat besar.
Pranata menegaskan tidak ada larangan bagi guru PNS maupun non PNS untuk
disertifikasi. Siapapun yang memenuhi persyaratan, termasuk guru
swasta, bisa ikut progran sertifikasi.
"Yang tidak boleh adalah mereka yang tidak memenuhi persyaratan seperti
belum S1, bukan guru tetap yayasan, diangkat sebelum 2006, dan
sebagainya," tegas Pranata.
Sampai saat ini, sebanyak 555.467 guru belum tersertifikasi, terdiri
dari 116.770 guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan 2005 dan
438.697 guru yang diangkat dalam periode 2006-2015.